• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Dugaan Permasalahan Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Jambi

Dugaan Permasalahan Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Jambi

by Admin
14.05.2026
in Berita
0

Polemik pembangunan program Sekolah Rakyat di kawasan Bagan Pete kini memunculkan sejumlah persoalan hukum administrasi pemerintahan, tata ruang, hingga potensi tindak pidana apabila ditemukan adanya manipulasi data dalam pengajuan proyek yang bersumber dari APBN Tahun 2025–2026.

Program yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat pada prinsipnya merupakan program strategis nasional yang wajib dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Baca juga

Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

1. Persoalan Kewenangan Administratif        Wilayah
Apabila benar lokasi pembangunan berada di wilayah administratif Kabupaten Muara Jambi, maka Pemerintah Kota Jambi berpotensi melanggar asas legalitas kewenangan sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam hukum administrasi, setiap tindakan pemerintah wajib didasarkan pada kewenangan yang sah. Apabila Pemerintah Kota Jambi melakukan penguasaan, pengelolaan, atau pengajuan proyek pada wilayah yang berada di luar yurisdiksinya, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai cacat kewenangan administratif.

Jika ditemukan bahwa batas wilayah belum jelas atau masih disengketakan, maka semestinya dilakukan:

verifikasi batas administratif;

koordinasi lintas pemerintah daerah;

penetapan status lahan secara resmi melalui instansi berwenang sebelum proyek dijalankan.

Ketiadaan kepastian wilayah berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari dan dapat menghambat legalitas penggunaan anggaran negara.

2.Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Kawasan Hutan Kota
Lokasi proyek disebut berada di kawasan Zona Hijau Hutan Kota Bagan Pete. Apabila benar demikian, maka pembangunan fisik wajib tunduk pada:

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pembangunan fasilitas permanen di kawasan ruang terbuka hijau atau hutan kota harus memiliki:

kesesuaian tata ruang;

perubahan fungsi kawasan apabila diperlukan;

dokumen lingkungan hidup;

persetujuan teknis dari instansi terkait.

Jika pembangunan dilakukan tanpa dasar perubahan tata ruang yang sah, maka berpotensi menjadi pelanggaran administratif hingga pidana lingkungan apabila menimbulkan kerusakan kawasan lindung atau ruang terbuka hijau.

3.Kontradiksi Luasan Lahan dan Potensi Maladministrasi
Perbedaan data antara klaim 7 hektare dengan fakta lapangan sekitar 5 hektare menunjukkan adanya dugaan maladministrasi dalam proses pengajuan proyek.

Hal ini dapat dikaji berdasarkan:

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia;

asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Jika terdapat penyampaian data yang tidak akurat kepada kementerian demi memperoleh persetujuan program atau anggaran, maka dapat dikategorikan sebagai:

penyalahgunaan wewenang;

penyampaian informasi tidak benar dalam dokumen pemerintahan;

perbuatan melawan hukum administrasi.

Perbedaan luasan lahan sangat penting karena berkaitan langsung dengan:

kelayakan proyek;

perencanaan bangunan;

kebutuhan anggaran;

status clean and clear lahan.

4.Potensi Unsur Tindak Pidana Korupsi
Apabila nantinya ditemukan adanya rekayasa data, manipulasi administrasi, atau penyampaian informasi palsu untuk memperoleh anggaran APBN senilai Rp446 miliar lebih, maka peristiwa tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Hal ini dapat dikaitkan dengan:

Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor;

penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Unsur pidana dapat muncul apabila:

terdapat niat menguntungkan pihak tertentu;

terdapat penyalahgunaan jabatan;

data lahan sengaja dimanipulasi;

proyek tetap dipaksakan meskipun syarat legalitas belum terpenuhi.

Karena itu, audit investigatif oleh aparat pengawasan internal pemerintah, BPK, maupun aparat penegak hukum menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proyek strategis tersebut

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

21.06.2026
Berita

DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

21.06.2026
Berita

Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

21.06.2026
Berita

SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

19.06.2026
Berita

Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

19.06.2026
Daerah

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

17.06.2026
Next Post

Jalan Desa “Dipaksa” Menanggung Beban Berat

EKSEKUSI HAK RAKYAT! DPD PPWI Jambi Kecam PTPN IV Regional 4: "Jangan Rampok Lahan Warga Lewat Kedok Operasional!"

Dugaan Pengadaan Tanah Rp12 Miliar di Pemprov Jambi Disorot, Minim Perencanaan hingga Jadi Temuan Audit BPK

PPWI Prov.Jambi Desak PPS Kejati Jambi Turun Tangan Periksa Polemik Sekolah Rakyat Kota Jambi

PPWI Jambi Desak Sertifikat ISPO PTPN IV Regional 4 Dievaluasi: Jangan Sampai Sawit Berkelanjutan Hanya Jadi Slogan

Discussion about this post

Mei 2026
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr   Jun »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah