Polemik pembangunan program Sekolah Rakyat di kawasan Bagan Pete kini memunculkan sejumlah persoalan hukum administrasi pemerintahan, tata ruang, hingga potensi tindak pidana apabila ditemukan adanya manipulasi data dalam pengajuan proyek yang bersumber dari APBN Tahun 2025–2026.
Program yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat pada prinsipnya merupakan program strategis nasional yang wajib dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
1. Persoalan Kewenangan Administratif Wilayah
Apabila benar lokasi pembangunan berada di wilayah administratif Kabupaten Muara Jambi, maka Pemerintah Kota Jambi berpotensi melanggar asas legalitas kewenangan sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam hukum administrasi, setiap tindakan pemerintah wajib didasarkan pada kewenangan yang sah. Apabila Pemerintah Kota Jambi melakukan penguasaan, pengelolaan, atau pengajuan proyek pada wilayah yang berada di luar yurisdiksinya, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai cacat kewenangan administratif.
Jika ditemukan bahwa batas wilayah belum jelas atau masih disengketakan, maka semestinya dilakukan:
verifikasi batas administratif;
koordinasi lintas pemerintah daerah;
penetapan status lahan secara resmi melalui instansi berwenang sebelum proyek dijalankan.
Ketiadaan kepastian wilayah berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari dan dapat menghambat legalitas penggunaan anggaran negara.
2.Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Kawasan Hutan Kota
Lokasi proyek disebut berada di kawasan Zona Hijau Hutan Kota Bagan Pete. Apabila benar demikian, maka pembangunan fisik wajib tunduk pada:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pembangunan fasilitas permanen di kawasan ruang terbuka hijau atau hutan kota harus memiliki:
kesesuaian tata ruang;
perubahan fungsi kawasan apabila diperlukan;
dokumen lingkungan hidup;
persetujuan teknis dari instansi terkait.
Jika pembangunan dilakukan tanpa dasar perubahan tata ruang yang sah, maka berpotensi menjadi pelanggaran administratif hingga pidana lingkungan apabila menimbulkan kerusakan kawasan lindung atau ruang terbuka hijau.
3.Kontradiksi Luasan Lahan dan Potensi Maladministrasi
Perbedaan data antara klaim 7 hektare dengan fakta lapangan sekitar 5 hektare menunjukkan adanya dugaan maladministrasi dalam proses pengajuan proyek.
Hal ini dapat dikaji berdasarkan:
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia;
asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Jika terdapat penyampaian data yang tidak akurat kepada kementerian demi memperoleh persetujuan program atau anggaran, maka dapat dikategorikan sebagai:
penyalahgunaan wewenang;
penyampaian informasi tidak benar dalam dokumen pemerintahan;
perbuatan melawan hukum administrasi.
Perbedaan luasan lahan sangat penting karena berkaitan langsung dengan:
kelayakan proyek;
perencanaan bangunan;
kebutuhan anggaran;
status clean and clear lahan.
4.Potensi Unsur Tindak Pidana Korupsi
Apabila nantinya ditemukan adanya rekayasa data, manipulasi administrasi, atau penyampaian informasi palsu untuk memperoleh anggaran APBN senilai Rp446 miliar lebih, maka peristiwa tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Hal ini dapat dikaitkan dengan:
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor;
penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Unsur pidana dapat muncul apabila:
terdapat niat menguntungkan pihak tertentu;
terdapat penyalahgunaan jabatan;
data lahan sengaja dimanipulasi;
proyek tetap dipaksakan meskipun syarat legalitas belum terpenuhi.
Karena itu, audit investigatif oleh aparat pengawasan internal pemerintah, BPK, maupun aparat penegak hukum menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proyek strategis tersebut


Discussion about this post