• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Dugaan Pengadaan Tanah Rp12 Miliar di Pemprov Jambi Disorot, Minim Perencanaan hingga Jadi Temuan Audit BPK

Dugaan Pengadaan Tanah Rp12 Miliar di Pemprov Jambi Disorot, Minim Perencanaan hingga Jadi Temuan Audit BPK

by Admin
15.05.2026
in Berita
0

Baca juga

No Content Available
Jamb – Kebijakan pengadaan tanah untuk fasilitas umum di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024 mulai menuai sorotan serius. Paket pengadaan dengan nilai pagu mencapai Rp12 miliar itu dinilai menyimpan sejumlah potensi persoalan administratif hingga indikasi penyimpangan hukum apabila benar dilaksanakan tanpa perencanaan pembangunan yang jelas.

Berdasarkan data yang tercantum pada sistem pengadaan pemerintah, paket tersebut tercatat dengan Kode RUP 52506106 dengan nama kegiatan “Pengadaan Tanah Untuk Fasilitas Umum”. Paket berada pada satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan metode pemilihan “dikecualikan”.

Lokasi kegiatan tercatat berada di kawasan Kota Jambi, sementara dari peta bidang tanah yang beredar terlihat beberapa bidang berstatus hak milik, termasuk satu bidang dengan luas sekitar 32.420 meter persegi dan bidang lain sekitar 500 meter persegi di kawasan Jalan Wali Songo.

Namun yang menjadi perhatian publik adalah dugaan tidak adanya dokumen perencanaan pembangunan yang jelas atas pembelian lahan tersebut. Dalam sistem pengadaan tanah pemerintah, pembelian lahan untuk kepentingan umum seharusnya didahului dokumen kebutuhan yang rinci dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dugaan Lemahnya Perencanaan

Dalam ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pemerintah wajib memiliki sejumlah dokumen penting, di antaranya dokumen perencanaan kebutuhan tanah, kajian tata ruang, penetapan lokasi, analisa kebutuhan luas lahan, kajian manfaat sosial, hingga appraisal independen.

Jika pengadaan dilakukan tanpa dasar kebutuhan yang jelas, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:

  • UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;

  • PP Nomor 19 Tahun 2021;

  • Perpres Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

  • serta aturan ATR/BPN dan Permendagri terkait pengelolaan aset daerah.

Sejumlah pengamat menilai, pembelian lahan tanpa masterplan pembangunan maupun detail engineering design berpotensi menimbulkan pemborosan APBD dan memicu dugaan pengadaan yang hanya berorientasi pada pembebasan lahan semata.

Metode “Dikecualikan” Dinilai Rawan Disalahgunakan

Penggunaan metode pemilihan “dikecualikan” dalam pengadaan tanah memang dimungkinkan dalam regulasi. Namun mekanisme tersebut tidak menghapus kewajiban transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Apabila tidak disertai justifikasi kebutuhan fasilitas umum yang jelas, metode tersebut berpotensi menjadi celah untuk menghindari pengawasan publik terhadap proses penetapan lokasi maupun penentuan harga tanah.

Selain itu, lokasi tanah yang berada di kawasan berkembang memunculkan potensi risiko ketidakwajaran harga, permainan appraisal, hingga konflik kepentingan antara pihak terkait.

Berpotensi Menjadi Temuan BPK

Dari perspektif audit pemerintahan, kondisi ini dinilai berpotensi menjadi temuan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jambi.

Beberapa indikator yang berpotensi menjadi sorotan auditor antara lain:

  • pengadaan tidak didukung studi kebutuhan yang memadai;

  • tidak adanya analisa urgensi pembangunan;

  • ketidaksinkronan dengan dokumen RKPD maupun Renstra;

  • serta potensi aset menganggur apabila tanah tidak segera dimanfaatkan.

Dalam praktik audit pemerintahan, pembelian aset yang tidak segera digunakan dapat dikategorikan sebagai belanja tidak efektif dan pemborosan keuangan daerah karena tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Selain itu, apabila lokasi lahan tidak sesuai dengan RTRW maupun RDTR, maka pengadaan berpotensi cacat secara administratif.

Dugaan Pelanggaran Asas Pemerintahan yang Baik

Pengadaan tanah tanpa arah pembangunan yang jelas juga dinilai berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Asas yang berpotensi dilanggar meliputi:

  • asas kepastian hukum;

  • asas kemanfaatan;

  • asas kecermatan;

  • asas keterbukaan;

  • dan asas akuntabilitas.

Kondisi tersebut menjadi penting karena seluruh penggunaan APBD wajib didasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan manfaat publik.

Muncul Risiko Dugaan Korupsi

Dalam perspektif hukum pidana korupsi, pengadaan tanah tanpa perencanaan matang kerap menjadi pola awal munculnya dugaan penyimpangan anggaran.

Modus yang sering muncul dalam kasus serupa antara lain:

  • pengondisian lokasi pembelian;

  • pengondisian pemilik lahan;

  • mark up harga tanah;

  • pembelian aset tidak produktif;

  • hingga pengadaan yang bersifat formalitas administratif.

Apabila nantinya ditemukan adanya kerugian negara maupun penyalahgunaan kewenangan, maka kasus tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Desakan Audit dan Penelusuran Hukum

Atas kondisi tersebut, muncul dorongan agar dilakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap proses pengadaan tanah fasilitas umum Tahun Anggaran 2024 tersebut.

Sejumlah pihak mendesak agar:

  • Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jambi melakukan audit investigatif;

  • Inspektorat melakukan pemeriksaan internal;

  • serta Kejaksaan Tinggi Jambi menelusuri appraisal tanah, dasar kebutuhan lahan, pihak penjual, dan proses penetapan harga.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi juga didorong membuka secara transparan dokumen perencanaan, kajian kebutuhan lahan, appraisal independen, hingga dasar penetapan lokasi agar publik dapat mengetahui urgensi pengadaan tersebut.

Redaksi :

🪶 http://suararajat.id

 

Tags: #suararajat.id#bpkriperwakilanjambi#pemprovjambi#kejatijambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

21.06.2026
Berita

DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

21.06.2026
Berita

Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

21.06.2026
Berita

SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

19.06.2026
Berita

Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

19.06.2026
Daerah

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

17.06.2026
Next Post

PPWI Prov.Jambi Desak PPS Kejati Jambi Turun Tangan Periksa Polemik Sekolah Rakyat Kota Jambi

PPWI Jambi Desak Sertifikat ISPO PTPN IV Regional 4 Dievaluasi: Jangan Sampai Sawit Berkelanjutan Hanya Jadi Slogan

PPWI Soroti Produksi CPO PTPN IV Regional 4 Jambi, Kaitkan dengan Temuan BPK dan Desak Evaluasi ISPO

Diduga Langgar UU Perkebunan dan Rugikan Negara, PTPN IV Regional 4 Jambi Didesak Dibongkar Kejati

Miris! Sekolah di Perbatasan Terbengkalai, Polemik Lahan Sekolah Rakyat Kota Jambi Kian Disorot

Discussion about this post

Mei 2026
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr   Jun »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah