Baca juga
Jamb – Kebijakan pengadaan tanah untuk fasilitas umum di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024 mulai menuai sorotan serius. Paket pengadaan dengan nilai pagu mencapai Rp12 miliar itu dinilai menyimpan sejumlah potensi persoalan administratif hingga indikasi penyimpangan hukum apabila benar dilaksanakan tanpa perencanaan pembangunan yang jelas.Berdasarkan data yang tercantum pada sistem pengadaan pemerintah, paket tersebut tercatat dengan Kode RUP 52506106 dengan nama kegiatan “Pengadaan Tanah Untuk Fasilitas Umum”. Paket berada pada satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan metode pemilihan “dikecualikan”.
Lokasi kegiatan tercatat berada di kawasan Kota Jambi, sementara dari peta bidang tanah yang beredar terlihat beberapa bidang berstatus hak milik, termasuk satu bidang dengan luas sekitar 32.420 meter persegi dan bidang lain sekitar 500 meter persegi di kawasan Jalan Wali Songo.
Namun yang menjadi perhatian publik adalah dugaan tidak adanya dokumen perencanaan pembangunan yang jelas atas pembelian lahan tersebut. Dalam sistem pengadaan tanah pemerintah, pembelian lahan untuk kepentingan umum seharusnya didahului dokumen kebutuhan yang rinci dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan Lemahnya Perencanaan
Dalam ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pemerintah wajib memiliki sejumlah dokumen penting, di antaranya dokumen perencanaan kebutuhan tanah, kajian tata ruang, penetapan lokasi, analisa kebutuhan luas lahan, kajian manfaat sosial, hingga appraisal independen.
Jika pengadaan dilakukan tanpa dasar kebutuhan yang jelas, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
PP Nomor 19 Tahun 2021;
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
serta aturan ATR/BPN dan Permendagri terkait pengelolaan aset daerah.
Sejumlah pengamat menilai, pembelian lahan tanpa masterplan pembangunan maupun detail engineering design berpotensi menimbulkan pemborosan APBD dan memicu dugaan pengadaan yang hanya berorientasi pada pembebasan lahan semata.
Metode “Dikecualikan” Dinilai Rawan Disalahgunakan
Penggunaan metode pemilihan “dikecualikan” dalam pengadaan tanah memang dimungkinkan dalam regulasi. Namun mekanisme tersebut tidak menghapus kewajiban transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
Apabila tidak disertai justifikasi kebutuhan fasilitas umum yang jelas, metode tersebut berpotensi menjadi celah untuk menghindari pengawasan publik terhadap proses penetapan lokasi maupun penentuan harga tanah.
Selain itu, lokasi tanah yang berada di kawasan berkembang memunculkan potensi risiko ketidakwajaran harga, permainan appraisal, hingga konflik kepentingan antara pihak terkait.
Berpotensi Menjadi Temuan BPK
Dari perspektif audit pemerintahan, kondisi ini dinilai berpotensi menjadi temuan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jambi.
Beberapa indikator yang berpotensi menjadi sorotan auditor antara lain:
pengadaan tidak didukung studi kebutuhan yang memadai;
tidak adanya analisa urgensi pembangunan;
ketidaksinkronan dengan dokumen RKPD maupun Renstra;
serta potensi aset menganggur apabila tanah tidak segera dimanfaatkan.
Dalam praktik audit pemerintahan, pembelian aset yang tidak segera digunakan dapat dikategorikan sebagai belanja tidak efektif dan pemborosan keuangan daerah karena tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Selain itu, apabila lokasi lahan tidak sesuai dengan RTRW maupun RDTR, maka pengadaan berpotensi cacat secara administratif.
Dugaan Pelanggaran Asas Pemerintahan yang Baik
Pengadaan tanah tanpa arah pembangunan yang jelas juga dinilai berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Asas yang berpotensi dilanggar meliputi:
asas kepastian hukum;
asas kemanfaatan;
asas kecermatan;
asas keterbukaan;
dan asas akuntabilitas.
Kondisi tersebut menjadi penting karena seluruh penggunaan APBD wajib didasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan manfaat publik.
Muncul Risiko Dugaan Korupsi
Dalam perspektif hukum pidana korupsi, pengadaan tanah tanpa perencanaan matang kerap menjadi pola awal munculnya dugaan penyimpangan anggaran.
Modus yang sering muncul dalam kasus serupa antara lain:
pengondisian lokasi pembelian;
pengondisian pemilik lahan;
mark up harga tanah;
pembelian aset tidak produktif;
hingga pengadaan yang bersifat formalitas administratif.
Apabila nantinya ditemukan adanya kerugian negara maupun penyalahgunaan kewenangan, maka kasus tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Desakan Audit dan Penelusuran Hukum
Atas kondisi tersebut, muncul dorongan agar dilakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap proses pengadaan tanah fasilitas umum Tahun Anggaran 2024 tersebut.
Sejumlah pihak mendesak agar:
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jambi melakukan audit investigatif;
Inspektorat melakukan pemeriksaan internal;
serta Kejaksaan Tinggi Jambi menelusuri appraisal tanah, dasar kebutuhan lahan, pihak penjual, dan proses penetapan harga.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi juga didorong membuka secara transparan dokumen perencanaan, kajian kebutuhan lahan, appraisal independen, hingga dasar penetapan lokasi agar publik dapat mengetahui urgensi pengadaan tersebut.
Redaksi :


Discussion about this post