JAMBI – Transparansi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi kembali dipertanyakan. Di tengah sorotan atas pengadaan tanah senilai Rp15,143 miliar, muncul fakta yang mengundang keheranan publik: sebuah perusahaan konsultan perencana yang dipercaya dalam proyek tersebut justru sulit ditemukan keberadaannya.
Perusahaan itu adalah CV BM.
Namanya tercantum dalam dokumen resmi kegiatan sebagai konsultan perencana. Namun ketika ditelusuri Tim SuaraRajat.id, alamat perusahaan yang tercantum dalam administrasi proyek tidak ditemukan sebagaimana mestinya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin perusahaan yang dipercaya mengurus dokumen penting proyek miliaran rupiah justru meninggalkan jejak yang begitu samar?
Lebih mengherankan lagi, nama CV BM muncul dalam rangkaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dokumen perencanaan pengadaan tanah yang menjadi objek pemeriksaan auditor negara.
Dalam proyek yang menggunakan uang rakyat, konsultan perencana bukan sekadar pelengkap administrasi. Konsultan adalah otak awal sebuah kegiatan. Dari dokumen yang mereka susun, pemerintah menentukan arah kebijakan, mengalokasikan anggaran, hingga menjalankan seluruh tahapan pekerjaan.
Namun fakta dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK justru menunjukkan adanya persoalan mendasar. Auditor menemukan dokumen perencanaan pengadaan tanah belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta regulasi ATR/BPN mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Temuan tersebut menjadi tamparan bagi tata kelola pemerintahan daerah. Sebab publik berhak bertanya, bagaimana mungkin dokumen yang disusun oleh konsultan yang dibayar menggunakan uang negara masih mengandung kelemahan mendasar hingga menjadi catatan resmi auditor negara?
Pertanyaan itu kini tidak hanya mengarah kepada CV BM, tetapi juga kepada Pemerintah Provinsi Jambi dan Dinas PUPR Provinsi Jambi sebagai pihak yang menunjuk dan menggunakan jasa perusahaan tersebut.
Apakah proses seleksi dan evaluasi terhadap konsultan dilakukan secara ketat?
Apakah rekam jejak dan keberadaan fisik perusahaan pernah diverifikasi secara memadai?
Ataukah pemerintah hanya menerima dokumen di atas meja tanpa memastikan kapasitas pihak yang menyusunnya?
Kondisi ini semakin memprihatinkan ketika alamat perusahaan yang tercantum dalam dokumen resmi justru sulit ditelusuri. Dalam logika sederhana masyarakat, perusahaan yang dipercaya menangani pekerjaan pemerintah bernilai miliaran rupiah seharusnya memiliki identitas, alamat, dan eksistensi yang jelas serta mudah diverifikasi.
Jika keberadaan kantornya saja menjadi tanda tanya, maka publik tentu berhak mempertanyakan aspek lain yang lebih substansial.
Mulai dari kualitas dokumen yang dihasilkan, kompetensi tenaga ahli yang digunakan, hingga proses penunjukan perusahaan tersebut sebagai rekanan pemerintah.
Persoalan ini bukan sekadar soal alamat kantor. Ini menyangkut kredibilitas sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ini menyangkut kualitas penggunaan uang rakyat. Dan yang lebih penting, ini menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Ironisnya, temuan BPK seolah memperkuat kekhawatiran tersebut. Dokumen yang seharusnya menjadi fondasi hukum dan administratif kegiatan justru dinilai belum memenuhi seluruh ketentuan yang diwajibkan.
Karena itu, sejumlah pertanyaan mendesak kini menunggu jawaban terbuka dari Pemerintah Provinsi Jambi:
Apakah CV BM benar-benar berkantor dan beroperasi pada alamat yang tercantum dalam dokumen resmi?
Bagaimana proses perusahaan tersebut bisa ditunjuk sebagai konsultan perencana?
Apa saja produk perencanaan yang telah dihasilkan dalam proyek pengadaan tanah Rp15,143 miliar tersebut?
Mengapa hasil pekerjaannya masih menjadi temuan BPK?
Dan yang paling penting, apakah Dinas PUPR Provinsi Jambi telah melakukan evaluasi terhadap kinerja perusahaan tersebut?
Publik tidak membutuhkan jawaban normatif. Publik membutuhkan penjelasan yang dapat diuji, dibuktikan, dan dipertanggungjawabkan.
Sebab setiap rupiah yang bersumber dari APBD bukanlah uang pejabat, melainkan uang rakyat yang wajib dikelola secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Ketika sebuah perusahaan yang dipercaya mengurus proyek miliaran rupiah sulit ditemukan keberadaannya, sementara dokumen yang dihasilkannya menjadi catatan auditor negara, maka wajar jika masyarakat mulai bertanya: apakah sistem pengawasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi benar-benar berjalan, atau justru sedang mengalami krisis akuntabilitas?
Hingga berita ini diterbitkan, Tim SuaraRajat.id masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak CV BM maupun Dinas PUPR Provinsi Jambi terkait keberadaan perusahaan tersebut dan perannya dalam penyusunan dokumen pengadaan tanah yang kini menjadi sorotan publik.
Karena dalam negara yang demokratis, yang harus bekerja bukan hanya proyeknya, tetapi juga transparansinya.
Redaksi :


Discussion about this post