JAMBI – Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, S.H., melontarkan kritik keras terhadap lambannya tindak lanjut berbagai laporan masyarakat yang selama bertahun-tahun disampaikan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait di Provinsi Jambi.
Menurutnya, masyarakat saat ini tidak lagi membutuhkan janji, slogan, atau seremoni pemberantasan korupsi. Yang dibutuhkan rakyat adalah kepastian hukum, transparansi, dan tindakan nyata yang dapat dilihat serta dirasakan secara langsung.
“Rakyat butuh bukti, bukan janji. Tunjukkan satu saja kerja nyata yang benar-benar bisa dilihat masyarakat. Jangan biarkan laporan rakyat mati di meja birokrasi,” tegas Abdul Muthalib.
Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukanlah bentuk permusuhan terhadap institusi negara. Sebaliknya, kritik tersebut lahir dari kepedulian dan harapan agar Kejati Jambi, Polda Jambi, serta Pemerintah Provinsi Jambi benar-benar hadir menjawab persoalan yang selama ini menjadi kegelisahan masyarakat.
RAKYAT BERHAK MENDAPATKAN KEPASTIAN
Menurut Abdul Muthalib, selama bertahun-tahun masyarakat telah mengumpulkan data, melakukan investigasi lapangan, menyerahkan dokumen, hingga membuat laporan resmi kepada berbagai lembaga negara.
Namun dalam banyak kasus, masyarakat justru merasa berjalan sendirian.
Laporan dibuat.
Dokumen diserahkan.
Pelapor dimintai keterangan.
Tetapi publik sering kali tidak mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan maupun hasil akhirnya.
“Kalau laporan itu tidak memenuhi unsur hukum, jelaskan kepada masyarakat. Kalau masih berproses, sampaikan perkembangannya. Tetapi jangan biarkan rakyat menunggu bertahun-tahun tanpa kepastian,” ujarnya.
SEJUMLAH PERSOALAN YANG MASIH MENJADI PERTANYAAN PUBLIK
Abdul Muthalib menilai terdapat sejumlah persoalan yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat Jambi dan membutuhkan penjelasan yang transparan dari pihak terkait.
1. Temuan BPK Rp9,8 Miliar pada 13 Paket Pekerjaan PUPR Sarolangun
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada 13 paket pekerjaan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2019 senilai sekitar Rp9,8 miliar.
Sebagian nilai temuan memang telah ditindaklanjuti melalui pengembalian ke kas daerah. Namun hingga kini masih terdapat sekitar Rp6,3 miliar yang menurut masyarakat perlu mendapatkan penjelasan terkait penyelesaian dan tindak lanjutnya.
“Sudah masuk tahun ketujuh sejak temuan itu muncul. Rakyat berhak mengetahui sejauh mana penyelesaiannya,” kata Abdul Muthalib.
2. Dugaan Permasalahan Proyek PLTS Dinas Kesehatan Sarolangun
Masyarakat juga menyoroti laporan terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun dengan nilai kegiatan sekitar Rp6 miliar yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik.
3. Dugaan Permasalahan Jalan Simpang Wong Kito
Laporan terkait pekerjaan Jalan Simpang Wong Kito yang belakangan menjadi sorotan dan perbincangan luas di Provinsi Jambi juga dinilai perlu mendapatkan kepastian penanganan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
4. Dana Desa dan BUMDes
Berbagai laporan terkait pengelolaan Dana Desa dan BUMDes di sejumlah desa yang pernah disampaikan masyarakat juga dinilai perlu mendapatkan kejelasan perkembangan penanganannya.
5. Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
PPWI Jambi juga menyoroti laporan terkait dugaan pemanfaatan BBM subsidi oleh armada angkutan perkebunan dan industri dalam jumlah besar yang menurut hasil investigasi masyarakat berpotensi merugikan negara dan mengurangi hak masyarakat penerima subsidi.
6. Perambahan dan Kerusakan Kawasan Hutan
Persoalan dugaan perambahan dan alih fungsi kawasan hutan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun juga masih menjadi pertanyaan publik terkait langkah penegakan hukum dan perlindungan lingkungan yang dilakukan pemerintah.
7. Uang Ganti Rugi Tegakan Hutan
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan kebijakan terkait uang ganti rugi tegakan hutan yang berkaitan dengan temuan BPK RI dan kemudian dikembalikan kembali kepada pihak perusahaan dengan alasan tidak adanya dasar hukum atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Abdul Muthalib, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
JABATAN ADALAH AMANAH
Di akhir pernyataannya, Abdul Muthalib mengingatkan bahwa seluruh pemegang jabatan di Provinsi Jambi pada akhirnya akan dinilai oleh masyarakat dan sejarah.
“Jabatan adalah amanah. Kekuasaan adalah titipan. Rakyat tidak meminta keistimewaan. Rakyat hanya meminta keadilan, keterbukaan, dan kepastian. Karena negara hadir bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk melayani rakyat,” tegasnya.
Ia memastikan PPWI Jambi akan terus mengawal berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan partisipasi publik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Jangan pernah menganggap rakyat sebagai pengganggu. Jangan pernah menganggap pelapor sebagai musuh. Karena mereka yang bersuara sesungguhnya sedang berusaha menjaga negeri ini dengan cara yang mereka mampu,” pungkasnya.
Redaksi :
Suara yang Tak Dibeli, Nurani yang Tak Disewakan


Discussion about this post