• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Dugaan Korupsi di SMAN 4 Sarolangun: Proyek Rp1,2 Miliar Mangkrak, Kepsek Diduga Langgar UU KIP

Dugaan Korupsi di SMAN 4 Sarolangun: Proyek Rp1,2 Miliar Mangkrak, Kepsek Diduga Langgar UU KIP

by Admin
02.01.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Pendidikan
0

SAROLANGUN – Praktik pengelolaan anggaran di SMAN 4 Sarolangun kini berada di titik nadir. Hasil investigasi mendalam tim Tipikornews mengungkap dugaan penyelewengan dana negara bernilai miliaran rupiah, pungutan liar berkedok uang komite, hingga sikap Kepala Sekolah yang dinilai mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik.

Proyek APBN Rp1,2 Miliar: Megah di Papan, Terbengkalai di Lapangan
Berdasarkan papan informasi proyek, SMAN 4 Sarolangun menerima Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi SMA senilai Rp1.218.574.000 yang bersumber dari APBN Tahun 2025. Proyek tersebut mencakup rehabilitasi 5 ruang kelas, laboratorium, dan ruang administrasi, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender sejak 13 September 2025.

Baca juga

Diduga Tahan Nomor Ujian Karena Uang Komite, Praktik Lama Kembali Terjadi di SMA 17 Muaro Jambi?

“DIBILANG DIBURU, FAKTA DI RUMAH!” Pemilik PETI Maut Sarolangun Diduga Bebas, Polisi Bungkam Saat Dikonfirmasi

Peta Sudah Terbuka, Nama Mulai Teridentifikasi, Tapi Kasus Mandek: Ada Apa di Balik Perambahan Hutan Sarolangun?

Kritik Keras untuk Kabid SMA Disdik Jambi: Jangan Hanya Duduk Ongkang Kaki di Kursi Jabatan

Namun, pantauan langsung tim investigasi pada 2 Januari 2026 menunjukkan kondisi yang jauh dari target. Lantai selasar masih berupa semen kasar yang tidak beraturan, aktivitas pekerja nihil, dan proyek terkesan ditinggalkan sebelum mencapai progres maksimal. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat proyek mangkrak.

Sikap Kepala Sekolah Dipersoalkan, Diduga Langgar UU KIP
Saat dikonfirmasi terkait proyek mangkrak dan dugaan pungutan wajib Rp30.000 per siswa, Kepala Sekolah Sri Haryani justru menunjukkan sikap tidak kooperatif. Melalui pesan WhatsApp, ia melempar tanggung jawab kepada stafnya, Andi (Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan).

Padahal, awak media telah menegaskan bahwa konfirmasi penggunaan anggaran negara harus disampaikan langsung oleh pejabat yang berwenang. Dalih menjadikan staf sebagai “juru bicara” dinilai sebagai bentuk “buang badan”, sekaligus berpotensi melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan pejabat publik memberikan informasi akurat, terbuka, dan bertanggung jawab.

Potensi Pelanggaran dan Ancaman Sanksi Hukum
Berdasarkan temuan lapangan dan hasil konfirmasi, terdapat sejumlah potensi pelanggaran serius:

1. Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti terdapat kerugian negara akibat proyek mangkrak, pihak terkait dapat dijerat UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun.

2. Pungutan Liar (Pungli)
Pungutan wajib Rp30.000 per siswa bertentangan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang pungutan bersifat wajib. Sanksinya dapat berupa hukuman disiplin PNS hingga jerat pidana sesuai ketentuan KUHP.

3. Pelanggaran UU KIP
Menghambat atau menolak memberikan informasi publik dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga 1 tahun dan/atau denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU KIP.

“Pendidikan adalah pilar bangsa. Namun di SMAN 4 Sarolangun, pilar itu justru tampak digerogoti ketertutupan dan dugaan pengelolaan anggaran yang serampangan. Sikap bungkam dan upaya menghindar dari Kepala Sekolah bukan hanya mencederai profesi pers, tetapi juga mengkhianati hak wali murid dan rasa keadilan masyarakat. Tipikornews tidak akan berhenti di sini. Kasus ini akan terus kami kawal hingga ke Inspektorat dan aparat penegak hukum. Uang negara adalah uang rakyat, dan pertanggungjawabannya tidak boleh diwakilkan lewat ‘juru bicara’ mana pun.”

 

 

 

Pewarta: Lukman
Editor: Redaksi FikiranRajat

Tags: #SarolangunDinas Pendidikan Provinsi JambiPungli kedok KomiteSMAN 4 SAROLANGUN
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

21.06.2026
Berita

DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

21.06.2026
Berita

Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

21.06.2026
Berita

SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

19.06.2026
Berita

Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

19.06.2026
Daerah

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

17.06.2026
Next Post

Transisi KUHP–KUHAP Rawan Kekosongan Hukum, Kejaksaan Terbitkan SE Darurat untuk Selamatkan Proses Penegakan Hukum

SE Kejaksaan dan Ujian Nyata Penegakan Hukum di Daerah

Tokoh Aktivis Muda Nasional Asal Sulteng Resmi Jabat Komisaris Independen di Holding PT. Pelindo

Korban Soroti Lambannya Penanganan Kasus Pengeroyokan Usai Salat Subuh di Area Parkir PNP

Transisi Hukum Tidak Boleh Jadi Alibi Menghambat Laporan Rakyat

Discussion about this post

Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Des   Feb »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah