• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Transisi KUHP–KUHAP Rawan Kekosongan Hukum, Kejaksaan Terbitkan SE Darurat untuk Selamatkan Proses Penegakan Hukum

Transisi KUHP–KUHAP Rawan Kekosongan Hukum, Kejaksaan Terbitkan SE Darurat untuk Selamatkan Proses Penegakan Hukum

by Admin
04.01.2026
in Berita, Hukrim
0

JAKARTA — Ancaman kekosongan hukum dan perbedaan tafsir dalam masa transisi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mendorong Kejaksaan Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B-5433/E/Ejp/12/2025. Edaran ini menjadi pedoman strategis bagi seluruh jaksa di Indonesia agar penanganan perkara pidana tetap berjalan sah, tertib, dan berkeadilan di tengah perubahan besar sistem hukum nasional.

 

Baca juga

Kasus Perambahan Hutan Dilimpahkan ke Inspektorat, Kejari Sarolangun Buka Suara

Laporan Perambahan Hutan Dialihkan ke Inspektorat, Ada Apa dengan Penegakan Hukum di Sarolangun?

Silaturahmi PPWI Jambi dengan Kajari Sarolangun Berlangsung Hangat, Tegaskan Keterbukaan dan Komitmen Penegakan Hukum

PPWI Jambi Pastikan Agenda Silaturahmi dengan Kajari Sarolangun, Dorong Komunikasi Terbuka Penegakan Hukum

Kebijakan tersebut dinilai krusial karena masa peralihan regulasi berpotensi menimbulkan kekacauan penerapan hukum apabila tidak disikapi dengan langkah institusional yang seragam. Kejaksaan menegaskan, tanpa pedoman transisional yang jelas, proses penuntutan hingga eksekusi putusan berisiko digugat dan dipersoalkan secara hukum.

 

Melalui SE ini, jaksa diinstruksikan untuk berhati-hati menentukan ketentuan hukum yang diterapkan pada setiap perkara, khususnya perkara yang berjalan di lintas waktu sebelum dan sesudah berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Prinsip kepastian hukum, asas legalitas, serta penerapan aturan yang paling menguntungkan bagi tersangka, terdakwa, maupun terpidana ditekankan sebagai rambu utama.

 

Kejaksaan juga mengingatkan bahwa perbedaan penafsiran antar satuan kerja dapat berujung pada disparitas penanganan perkara, yang pada akhirnya merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana. Karena itu, surat edaran ini dimaksudkan sebagai alat kontrol internal agar seluruh jaksa memiliki sikap hukum yang sama dalam masa transisi.

 

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Kejaksaan menyadari tingginya risiko hukum dan politik hukum dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru. Tanpa pengendalian yang ketat, transisi hukum dikhawatirkan justru membuka celah sengketa hukum, gugatan praperadilan, hingga potensi pelanggaran hak asasi manusia.

 

Dengan diterbitkannya SE Nomor B-5433/E/Ejp/12/2025, Kejaksaan berharap proses penegakan hukum tidak terhenti, tidak menyimpang, dan tetap berada dalam koridor konstitusional, sekaligus menjamin perlindungan hak setiap warga negara di hadapan hukum.

 

|Redaksi fikiranrajat.id

Tags: Jaksa AgungJamintelJAMWASKejaksan RIKejari sarolangunKejatiKomisi KejaksaanSurat Edaran (SE) Nomor B-5433/E/Ejp/12/2025
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

21.06.2026
Berita

DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

21.06.2026
Berita

Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

21.06.2026
Berita

SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

19.06.2026
Berita

Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

19.06.2026
Daerah

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

17.06.2026
Next Post

SE Kejaksaan dan Ujian Nyata Penegakan Hukum di Daerah

Tokoh Aktivis Muda Nasional Asal Sulteng Resmi Jabat Komisaris Independen di Holding PT. Pelindo

Korban Soroti Lambannya Penanganan Kasus Pengeroyokan Usai Salat Subuh di Area Parkir PNP

Transisi Hukum Tidak Boleh Jadi Alibi Menghambat Laporan Rakyat

Ketum PPWI Kritik Somasi Demokrat: SBY Semestinya Bersikap Negarawan dalam Polemik Ijazah Jokowi

Discussion about this post

Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Des   Feb »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah