• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » PT LBJ: Tiga Paket, Kerugian Rp4,7 Miliar, Tapi Tak Pernah Tersentuh Hukum

PT LBJ: Tiga Paket, Kerugian Rp4,7 Miliar, Tapi Tak Pernah Tersentuh Hukum

by Admin
14.01.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

SAROLANGUN – FikiranRajat.id

Jika satu perusahaan menjadi simbol kerugian negara sistemik dalam skandal proyek Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2019, maka PT LBJ berada di urutan teratas.

Baca juga

4 BULAN USAI SURVEY BUPATI BBS: JANJI COR 451 METER WONG KITO ZONK, JALAN MASIH TANAH 0%

KADIS PUPR MUARO JAMBI BUNGKAM, KADES BUKTIKAN PROYEK WONG KITO RP 2,3 M MELESET: POTENSI KORUPSI 2,8 MILIAR

EPISODE 3: Bantahan Kabid Bina Marga Picu Tanda Tanya Baru, “Wong Kito Hanya Nama Ruas” Dinilai Tak Menjawab Substansi

EPISODE 2: Dugaan Proyek Fiktif Rp2,3 Miliar Muaro Jambi Resmi Dilaporkan ke Kejati Jambi, Bola Panas Kini di Meja Penegak Hukum

 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, PT LBJ tercatat mengerjakan sedikitnya tiga paket proyek berbeda, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp4,7 miliar. Angka ini menjadikan PT LBJ sebagai penyumbang kerugian terbesar secara kumulatif dalam kasus ini.

 

Namun hingga enam tahun berlalu, tak satu pun proses pidana terlihat, dan nama PT LBJ tetap aman dari sanksi blacklist.

 

TIGA PROYEK, SATU POLA, KERUGIAN MILIARAN

1️⃣ Jalan Poros Butang Baru – Guruh Baru (Mandiangin)

▪️Nilai kerugian: Rp2.257.779.400

▪️Temuan BPK:

Kekurangan volume pada:

▪️Lapis Pondasi Agregat Kelas A

▪️Lapis Pondasi Agregat Kelas B

▪️Laston Lapis Antara (AC-BC)

Proyek dinyatakan selesai 100%,dibayar 100%, tetapi fisik tidak sesuai kontrak.

 

2️⃣ Jalan Desa Mekarsari – Dusun Lubuk Sari & Tanjung RT 18 (Pelawan)

▪️Nilai kerugian: Rp347.071.300

▪️Temuan BPK:

Kekurangan volume signifikan pada pekerjaan lapis pondasi dan lapis antara.

Pola sama: selesai di atas kertas, bolong di lapangan.

 

3️⃣ Peningkatan Struktur Jalan Pematang Kabau – Mentawak Baru

▪️Nilai kerugian: Rp1.012.136.200

▪️Temuan BPK:

Kekurangan volume pada:

▪️Lapis Pondasi Agregat Kelas B

▪️Laston Lapis Antara (AC-BC)

Ini bukan proyek kecil, melainkan Peningkatan struktur jalan strategis.

TOTAL KERUGIAN PT LBJ

👉 Rp4.716.986.900

Hampir setengah dari total kerugian negara Rp9,8 miliar berasal dari satu perusahaan yang sama.

 

DI MANA TANGGUNG JAWAB HUKUM?

BPK secara tegas merekomendasikan agar seluruh kelebihan pembayaran disetor ke kas daerah maksimal 60 hari. Namun faktanya:

▪️❌ Tidak ada pengembalian utuh yang diumumkan ke publik

▪️❌ Tidak ada penetapan tersangka

▪️❌ Tidak ada sanksi blacklist penyedia

▪️❌ PT LBJ tidak pernah diperiksa secara terbuka

Pertanyaan mendasar pun muncul:

👉 Bagaimana satu perusahaan bisa berulang kali bermasalah, tapi tetap dipercaya mengerjakan proyek daerah?

 

👉 Siapa yang menjamin proyek-proyek PT LBJ di tahun berikutnya tidak mengulang pola yang sama?

 

Dalam konteks UU Tipikor dan UU Nomor 15 Tahun 2004, kondisi PT LBJ memenuhi indikator awal:

▪️kerugian negara nyata,

▪️pekerjaan dibayar penuh,

▪️volume tidak sesuai kontrak,

▪️tindak lanjut melewati batas waktu.

 

Namun hingga kini, hukum berhenti di meja rekomendasi, bukan di ruang penyidikan.

 

Kasus PT LBJ menunjukkan bahwa persoalan di Sarolangun bukan proyek gagal, melainkan pengawasan yang gagal dan keberanian hukum yang menghilang.

 

Jika satu perusahaan bisa menyebabkan kerugian hampir Rp5 miliar tanpa sanksi apa pun, maka yang bermasalah bukan hanya kontraktor—melainkan seluruh sistem pengawasan.

 

FikiranRajat.id akan melanjutkan Episode 3 dengan menguliti perusahaan berikutnya yang juga terlibat langsung dalam temuan BPK.

Tags: BPK RI Perwakilan JambiBupati Sarolangun H.HurminKadis PUPR Kabupaten SarolangunKejari sarolangunkejati jambiKonsultan PengawasKonsultan PerencanaPPKPPTKPT LBJRekomendasiTIM PHO
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

21.06.2026
Berita

DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

21.06.2026
Berita

Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

21.06.2026
Berita

SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

19.06.2026
Berita

Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

19.06.2026
Daerah

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

17.06.2026
Next Post

Embung Rp1 Miliar Desa Solok Gagal Total, BPK Jambi Diminta Audit Investigatif

Proyek APBN Rp1,2 Miliar Mangkrak, Sikap Bungkam Dinilai Abaikan UU KIP

Ikuti Prosedur Tapi Tak Ditindaklanjuti, Kepercayaan Publik terhadap Bea Cukai Jambi Kian Merosot

Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke Bertemu Perwakilan PPWI Jepang, Perkuat Agenda PPWI Go To UN 2026

Laporan Masuk, Data Lengkap, Tindak Lanjut Nihil: Kronologi Pengaduan ke Bea Cukai Jambi

Discussion about this post

Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Des   Feb »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah