Jambi – Program pengendalian banjir perkotaan melalui proyek Urban Flood Control System Improvement (UFCSI) Phase II di Kota Jambi kembali menjadi sorotan. Proyek strategis nasional yang dibiayai dana pinjaman (loan) dari Japan International Cooperation Agency (JICA) tersebut hingga kini dinilai minim keterbukaan informasi kepada publik, terutama terhadap media yang mengajukan surat konfirmasi resmi.
Diketahui, proyek UFCSI Phase II merupakan program pengendalian banjir yang dibiayai melalui skema pinjaman luar negeri JICA dan dialokasikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera VI. Program ini mencakup pembangunan infrastruktur pengendali banjir, normalisasi drainase utama, pengendalian Sungai Asam, Sungai Zaidi Saleh, hingga rencana pembangunan sistem pompa banjir kawasan Danau Sipin.
Namun ironisnya, ketika media Suara Ra’jat.id mengajukan surat konfirmasi terkait sejumlah pekerjaan yang berada di bawah kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, jawaban yang diberikan justru terkesan menghindar.
Dalam percakapan WhatsApp yang diterima redaksi, wartawan Suara Ra’jat.id mempertanyakan kapan jawaban resmi atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan akan diberikan. Pesan itu berbunyi:
“Assalammualaikum mas, gimana mas kabarnya, kapan kira-kira saya dapat jawaban dari surat konfirmasi Suara Ra’jat.id tersebut mas.”
Namun jawaban dari pihak PPK BWS Sumatera VI justru memunculkan tanda tanya besar. PPK menjawab:
“Belum izin dr atasan bg.. belum ketemu..”
Saat kembali ditanya apakah Kepala Balai atau Kasatker berada di kantor, jawaban yang diberikan:
“Lg dinas luar bg.”
Jawaban tersebut memunculkan kesan bahwa klarifikasi terhadap proyek yang menggunakan dana pinjaman luar negeri itu tidak dapat diberikan secara terbuka tanpa restu pimpinan terlebih dahulu. Padahal, penggunaan dana loan internasional semestinya menuntut transparansi lebih tinggi karena berkaitan dengan akuntabilitas penggunaan uang negara dan kewajiban pemerintah kepada lembaga pemberi pinjaman asing.
Proyek Strategis, Tapi Informasi Tertutup
Berdasarkan informasi resmi, proyek UFCSI Phase II di Jambi memiliki tujuan utama mengurangi risiko banjir perkotaan dan memperkuat sistem drainase Kota Jambi. Pelaksanaan program berlangsung pada rentang 2023–2027 dan melibatkan kolaborasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Saat ini, tahapan pengadaan tanah disebut telah memasuki proses rekonsiliasi data, pelepasan hak, serta pembayaran ganti rugi kepada masyarakat terdampak pembangunan drainase utama.
Namun di tengah besarnya nilai proyek dan keterlibatan dana pinjaman internasional, publik justru kesulitan memperoleh jawaban resmi terkait progres pekerjaan, pelaksanaan kontrak, hingga mekanisme pengawasan proyek.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya budaya birokrasi tertutup dalam pengelolaan proyek-proyek strategis yang menggunakan pembiayaan loan luar negeri.
Kajian Hukum dan Keterbukaan Informasi
Secara hukum, sikap menunda atau tidak memberikan jawaban terhadap surat konfirmasi media dapat bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Badan publik wajib menyediakan informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara, termasuk proyek yang dibiayai pinjaman luar negeri.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pers memiliki hak memperoleh informasi dan melakukan fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan pembangunan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Seluruh penggunaan keuangan negara, termasuk dana pinjaman luar negeri, wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, proyek yang bersumber dari pinjaman JICA pada prinsipnya juga berada dalam pengawasan ketat terkait aspek transparansi, tata kelola, dan akuntabilitas publik. Jika pejabat teknis enggan memberikan informasi mendasar terkait pekerjaan yang sedang berjalan, maka kondisi tersebut dapat memicu kecurigaan publik terhadap pengelolaan proyek.
Publik kini menunggu sejauh mana keterbukaan Balai Wilayah Sungai Sumatera VI dalam menjawab pertanyaan media terkait proyek-proyek pengendalian banjir yang menggunakan dana loan internasional tersebut.


Discussion about this post